menu

KEBIJAKAN SOEHARTO DALAM MENGURANGI JUMLAH PENDUDUK TAHUN 1957

KEBIJAKAN  SOEHARTO  DALAM  MENGURANGI  JUMLAH PENDUDUK MELALUI PROGRAM KELUARGA BERENCANA  TAHUN 1957 Oleh :  DEVI WILANTRI Pembim...

PERANAN HANSIP PADA TAHUN 1972

PERANAN HANSIP PADA TAHUN 1972
 OLEH: Tursino Subakti
Dosen Pembimbing: Aulia Rahman, S.Hum, M.A
MK Sejarah Kontenporer
Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
                        Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.  Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.  Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1.      Hansip membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang    Perlindungan Masya-rakat;
2.      Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
3.      Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri dari :
1.    Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
2.    Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
3.    Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
4.    Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.
Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam mengahadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
                       
Dengan terbitnya UU No.  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya  pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah  provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.    

Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).

Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil.

 Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan. Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut. Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :

Hansip membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan Masyarakat; Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas; Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi.
Pada 1972 terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip, Wanra, dan Ratih (Rakyat Terlatih). Pascaperombakan tersebut tugas Hansip semakin diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aset-asetnya bila terjadi perang dan bencana. Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Setelah dikeluarkannya keputusan tadi, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah. Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan. Setelah Orde Baru runtuh, Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan keluarnya peraturan ini maka keberadaan serta peran dan fungsi Hansip tidak lagi diatur secara tegas dan bahkan seolah-olah hilang.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, nomenklatur Kantor Markas Wilayah Pertahanan Sipil diubah menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat selanjutnya sebutan organisasi Hansip diubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Seiring berjalannya waktu eksistensi organisasi Hansip seakan-akan terpinggirkan. Bahkan sekarang masyarakat menjadi salah kaprah dengan profesi Hansip ini. Tugas-tugasnya sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan dan bencana alam juga tidak lagi terlihat.


Cipinang Besar Selatan, SEJARAH PERKEMBANGAN HANSIP/LINMAS DARI TAHUN KE TAHUN, ,http://rw07cbs.blogspot.co.id/2013/10/sejarah-perkembangan-hansiplinmas-dari.html