PERANAN HANSIP PADA TAHUN 1972
OLEH: Tursino Subakti
Dosen Pembimbing: Aulia Rahman, S.Hum, M.A
MK Sejarah Kontenporer
Dosen Pembimbing: Aulia Rahman, S.Hum, M.A
MK Sejarah Kontenporer
Pada tahun 1972,
berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil
disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi
Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban
pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama
Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang
Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang
Produksi.
Berdasarkan Keppres
No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non
kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan
organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap
berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan
atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga
kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan
Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun
1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
1.
Hansip
membantu dan memperkuat pelaksana-an Hankamnas di bidang Perlindungan Masya-rakat;
2.
Kamra
membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi
Kamtibmas;
3.
Wanra
membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
Ditetapkannya UU No. 20
tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat
kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan
Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri
dari :
1.
Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
2.
Komponen dasar yaitu rakyat terlatih
(Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat
kombatan.
3.
Komponen
pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
4.
Komponen
khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
Dengan
UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesung-guhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan
fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapat-kan landasan yuridis yang kuat,
tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen
khusus pertahanan Negara.
Proses
reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan
Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk
pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982
menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam
dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002,
keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3
Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam
mengahadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen
yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen
akan diatur dengan UU.
Dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas se Jawa Barat pada saat sekarang.
Pada
tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota
Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami
pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962
yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT
HANSIP).
Pada
tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil
disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi
Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban
pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama
Pertahanan Sipil.
Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972,
pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan
kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan
rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen
Pertahanan Keamanan. Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita
melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua
Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut. Sebagai
tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan
Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah
menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
Hansip
membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan
Masyarakat; Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas
serta operasi Kamtibmas; Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik
dalam rangka operasi.
Pada 1972 terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip, Wanra, dan
Ratih (Rakyat Terlatih). Pascaperombakan tersebut tugas Hansip semakin
diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aset-asetnya bila terjadi
perang dan bencana. Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun
1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen
Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Setelah
dikeluarkannya keputusan tadi, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan
Gubernur pemerintah daerah. Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang
menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat ditegaskan
kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan. Setelah Orde Baru runtuh, Undang-undang Nomor 20
tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dengan keluarnya peraturan ini maka keberadaan serta peran
dan fungsi Hansip tidak lagi diatur secara tegas dan bahkan seolah-olah hilang.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5
April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, nomenklatur Kantor Markas Wilayah
Pertahanan Sipil diubah menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat selanjutnya
sebutan organisasi Hansip diubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat
(Linmas). Seiring berjalannya waktu eksistensi organisasi Hansip seakan-akan
terpinggirkan. Bahkan sekarang masyarakat menjadi salah kaprah dengan profesi
Hansip ini. Tugas-tugasnya sebagai pelindung masyarakat saat terjadi peperangan
dan bencana alam juga tidak lagi terlihat.